Diharamkannya Ghibah dan Perintah untuk Menjaga Lisan
Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim
Diharamkannya Ghibah dan Perintah untuk Menjaga Lisan adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 18 Rabi’ul Awal 1445 H / 3 Oktober 2023 M.
Diharamkannya Ghibah dan Perintah untuk Menjaga Lisan
Kita sampai pada باب تحريم الغيبة والأمر بحفظ اللسان (Diharamkannya ghibah dan perintah untuk menjaga lisan). Karena memang lisan ini sesuatu yang sangat berbahaya. Seorang yang tidak menjaga lisannya, maka ini akan menjerumuskan dirinya sendiri dalam bahaya besar, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari tentang masalah ini, masalah ghibah.
Para ulama Ahlul Ilmi semua bersepakat tentang diharamkannya ghibah dari setiap orang, setiap muslim. Pada hakikatnya, ghibah dilarang dan diharamkan. Di dalam Al-Qur’anul Karim dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kita dapat melihat dan mendengar bagaimana Allah melarang, begitu pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkan ghibah.
Di antara ayat yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala adalah:
…وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Dan janganlah sebagian di antara kalian mengghibah sebagian yang lain. Maukah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik dengan perbuatan itu. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat[49]: 12)
Di dalam ayat ini, jelas Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ghibah di antara kaum muslimin satu dengan yang lainnya. Allah memberikan perumpamaan bahwa mengghibah seseorang sama dengan memakan bangkainya. Membicarakan saudara seiman dengan cara negatif seperti ini diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya, yang tentu saja merupakan perbuatan yang keji dan menjijikkan.
Seorang muslim memakan bangkai saudaranya, ini adalah tindakan yang sangat tercela. Makanya, Allah Ta’ala kemudian memerintahkan kita untuk bertakwa. “Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat.” Jadi, jika seseorang berbuat dosa, dia bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada orang yang dia ghibahi, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang.
Pengertian Ghibah
Ghibah adalah menyebut sesuatu yang ada pada saudaranya dimana saudaranya tidak senang kalau dibicarakan. Kalau membicarakan sesuatu yang tidak ada pada orang lain, maka ini namanya fitnah. Memfitnah seperti ini, jangankan kepada seorang muslim, kepada seorang kafir pun kita tidak boleh melakukannya. Misalnya dia tidak mencuri tetapi kita katakan dia mencuri, ini tidak boleh. Apalagi kepada sorang muslim.
Sebagian ulama menjelaskan masalah ghibah ini berdasarkan ayat yang telah dibacakan sebelumnya, yaitu surah Al-Hujurat ayat ke-12, bahwa ghibah adalah menyebut aib seseorang ketika orang tersebut tidak berada di depan kita. Itulah yang disebut ghibah.
Oleh karena itu orang yang dighibahi tadi diumpamakan seperti bangkai atau orang yang mati karena tidak mendengar apa yang dibicarakan dan tidak bisa untuk membela dirinya.
Kemudian Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala membawakan ayat:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إنَّ السَّمْعَ وَالبَصَرَ وَالفُؤادَ كُلُّ أُولئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu membicarakan sesuatu yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra`[17]: 36)
Ayat ini jelas menunjukkan larangan dari membicarakan sesuatu yang seseorang tidak punya ilmu tentangnya, dia hanya berprasangka kepada seseorang.
Kemudian Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala juga membawakan ayat:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتيدٌ
“Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkan melainkan ada dua malaikat yang mengawasi.” (QS. Qaf[50]: 18)
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53441-diharamkannya-ghibah-dan-perintah-untuk-menjaga-lisan/